Jumat, 25 November 2011

Hukum Berhias Dengan Inai/Pacar/Henna

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata : "Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami dimana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka hal ini mubah (dobolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan.

Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena ina sebagaimana diketahui pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa." (Majmu' Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Salih Al-'Utsaimin, 4/288).

Sumber : Majalah Asy-Syari'ah No.07/I/1425 H/2004 halaman 75

http://kaahil.wordpress.com/2009/04/23/hukum-berhias-dengan-inaipacarhenna/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar